Rabu, 27/11/2024 06:16 WIB

Baleg DPR Bahas Klaster Kemudahan Berusaha RUU Ciptaker

Baleg DPR RI tetap menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) di tengah Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 guna melanjutkan pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tetap menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) di tengah Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 guna melanjutkan pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, rapat kali ini dalam rangka meminta masukan dari para ahli dan persetujuan usulan dari Fraksi-Fraksi.

“Khusus untuk pembahasan RUU Cipta Kerja kita lanjutkan di masa reses ini dengan meminta masukan dari ahlinya langsung dan persetujuan serta usulan dari Fraksi-Fraksi yang ada di DPR,” kata Supratman saat memimpin Rapat Panja DIM RUU Cipta Kerja, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/7).

Supratman mengatakan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja sudah menginjak klaster kemudahan dalam berusaha. Menurutnya, dinamika pembahasan berjalan baik. Hampir semua fraksi sepakat agar RUU tersebut memberi kemudahan di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Pembahasan RUU ini sudah sampai kemudahan dalam berusaha. Sejauh ini pembahasan berjalan baik. Hampir semua Fraksi sepakat agar RUU memberi kemudahan usaha mikro,” imbuh politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Kemudahan berusaha dalam RUU Omnibus Law ini diatur menjadi berbasis risiko. Yakni usaha risiko rendah, sedang, dan tunggu. Usaha risiko rendah tak memerlukan izin, melainkan cukup registrasi. Adapun usaha risiko sedang akan diatur agar memenuhi standar.

“Kalau dia jenis usahanya berisiko tinggi, maka dia perlu izin di dalamnya mencangkup AMDAL,” tutup legislator dapil Sulawesi Tengah itu.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR RUU Ciptaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :