Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bersilaturrahmi dengan PBNU (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Muhammadiyah bukan menjadi satu-satunya organisasi kemasyarakatan yang mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
LP Maarif NU PBNU akhirnya juga ikut memutuskan mundur dari program kementerian yang digawangi oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim tersebut.
"Kami sampaikan bahwa LP Maarif NU PBNU mundur dari program tersebut," kata Ketua LP Maarif NU PBNU, Arifin Junaedi dalam keterangannya pada Rabu (22/7).
Arifin menyebut hasil seleksi calon organisasi penggerak tidak mencerminkan konsep dan kriteria organisasi penggerak yang jelas.
Selain itu, LP Maarif NU PBNU berkomitmen bahwa memajukan mutu pendidikan merupakan hal yang sangat mendasar, yang harus tetap dilakukan oleh LP Maarif NU PBNU.
"Organisasi penggerak yang lolos evaluasi proposal tidak jelas kriterianya sehingga tidak adanya pembeda dan klasifikasi antara lembaga CSR dengan lembaga masyarakat yang layak dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah," tegas Arifin.
"Rapat LP Ma’arif NU PBNU Rabu 22 Juli 2020, memutuskan LP Ma’arif NU PBNU mundur dari program organisasi penggerak (POP) dan fokus pada pelatihan kepala sekolah dan kepala madrasah," imbuh dia.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah memutuskan mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP), yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Dalam pernyataannya, Muhammadiyah memiliki sejumlah pertimbangan hingga akhirnya memutuskan mundur, kendati sudah dinyatakan lolos dengan kategori gajah dan akan mendapatkan bantuan hingga Rp20 miliar.
Alasan pertama ialah Muhammadiyah memiliki 30.000 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia, dan sudah membantu pemerintah di bidang pendidikan sejak Indonesia merdeka.
"Sehingga tidak sepatutnya diperbandingkan dengan organisasi masyarakat yang sebagian besar baru muncul beberapa tahun terakhir dan terpilih dalam Program Organisasi Penggerak Kemdikbud RI sesuai surat Dirjen GTK tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomor 2314/B.B2/GT/2020," kata Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah pada Rabu (22/7).
Selanjutnya, Muhammadiyah memandang kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal tidak jelas.
Pasalnya, Kemdikbud tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan, dengan ormas yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
KEYWORD :LP Maarif NU Nahdlatul Ulama Program Organisasi Penggerak Kemdikbud