Eben Eser Ginting, Ketua Departemen Advokasi DPN BMI
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Departemen Hukum dan Advokasi, Bintang Muda Indonesia (BMI) Eben Eser Ginting, SH mendesak Pemerintah turun tangan menyelesaikan sengkarut hukum terkait Djoko Tjandra, buron kasus Bank Bali.
"Maling kecil dipukuli, maling besar dilayani. Demikianlah kira-kira yang terjadi," kata Eben, Kamis (23/7/2020).
Menurut Eben, jika melihat kehadiran dan aktivitas Djoko Tjandra di Indonesia beberpa waktu lalu, maka sepertinya benar bahwa buronan itu dibackup oleh aparat penegak hukum maupun aparat pemerintah.
"Ada indikasi suap atau indikasi gratifikasi harus segera ditindak, apalagi Djoko Tjandra adalah buronan yang telah banyak merugikan negara," jelasnya.
Eben menilai orang-orang seperti Djoko Tjandra memilih jadi maling besar, karena dengan uang ratusan miliar di tangan ia bisa mendapat layanan bahkan dimuliakan oleh (sebagian/oknum) pejabat negara. Bisa bikin KTP, paspor dan keluar-masuk antar-negara, meski berstatus buron kejahatan.
Bagi aktivis hukum dari Partai Demokrat ini, Pemerintah dengan tangan panjangnya, yaitu KPK, Kepolisan, serta Kejaksaan harus segera bertidak langsung dan cepat, supaya kasus ini bisa terselesaikan dengan semestinya.
Tapi alih-alih menyelesaikan kasus, kata Eben pemerintah terkesan kurang serius dan lambat, padahal Djoko Tjandra sudah jelas banyak merugikan Negara.
"Apabila dalam kabur Djoko Tjandra ada indikasi suap atau indikasi gratifikasi terbukti, maka KPK harus menindak sebagaimana pasal 11 (UU KPK). Aparat hukum lain harus saling kerjasama supaya kasus ini bisa diadili semestinya," jelas Eben Eser Ginting, SH.
Bintang Muda Indonesia Djoko Tjandra