Jum'at, 22/11/2024 18:28 WIB

KPK Tahan Dirut Waskita Beton Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT. Waskita Karya (Persero).

Ketua KPK, Firli Bahuri

Jakarta, Jurnas.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT. Waskita Karya (Persero).

Jarot merupakan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya. Selain Jarot, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman dan Desi Arryani, direktur utama PT Jasa Marga periode 2016 hingga Juni 2020. Desi terlibat dalam kasus ini ketika menjabat Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7).

Firli mengatakan, hingga saat ini total sudah lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada perusahaan plat merah tersebut.

Sebelumnya KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Mereka ialah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

KPK menaksir kerugian negara dari ulah dua pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar. Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur KPK Dirut Waskita Beton




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :