Jum'at, 22/11/2024 16:34 WIB

RUU Ciptaker Dinilai Bangkitkan Ekonomi Indonesia Usai Pandemi Corona

Peneliti SMRC Sirajuddin Abbas menilai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menilai bisa menjadi instrumen untuk membangkitkan ekonomi Indonensia usai pandemi Covid-19.

Peneliti SMRC, Sirajuddin Abbas

Jakarta, Jurnas.com - Peneliti Saiful Mujani Research Centre (SMRC) Sirajuddin Abbas menilai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menilai bisa menjadi instrumen untuk membangkitkan ekonomi Indonensia usai pandemi Covid-19.
 
"Indonesia ingin bangkit pasca-pandemi ini butuh sesuatu yang luar biasa yang bisa ditawarkan kepada wirausaha dan juga kepada masyarakat," kata Abbas kepada wartawan, Jumat (24/7).
 
Abbas menyebut RUU Ciptaker yang tengah dibahas di DPR itu mempunyai prospek penting untuk membangkitkan kembali ekonomi Indonesia yang kini dalam kondisi krisis karena dihantam pandemi virus corona.
 
Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun. PHK kepada para pekerja juga terjadi di sejumlah perusahaan. Selain itu, banyak perusahaan, termasuk UMKM yang gulung tikar karena tak kuat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
 
"RUU Ciptaker punya prospek yang sangat penting untuk membangkitkan ekonomi Indonesia, ini kan dalam situasi krisis," ujarnya.
 
Oleh karena itu, Abbas menyarankan DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ciptaker agar bisa segera diimplementasikan untuk membantu memperbaiki kondisi ekonomi nasional di tengan pandemi virus corona.
 
"Supaya investasi masuk lagi, supaya usaha-usaha buka lagi, supaya orang mendapatkan kerja kembali, PHK berhenti, yang belum bekerja bisa bekerja, supaya segera itu," tuturnya.
KEYWORD :

RUU Ciptaker Ekonomi Pandemi Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :