PT Asuransi Jiwasraya
Jakarta, Jurnas.com – Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management (Pool Advista), Ronald Abednego Sebayang membantah dakwaan bahwa pihaknya pernah memberikan hadiah kepada Syahmirwan, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal itu ditegaskannya ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor, dalam lanjutan persidangan dugaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020) malam. Syahmirwan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.
Adapun, dalam persidangan itu, 6 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, termasuk 5 petinggi perusahaan manajer investasi.
Ronald membantah bahwa Pool Advista memberikan sejumlah fasilitas dan hadiah kepada Syahmirwan. Menurutnya, pihaknya mengundang secara resmi sejumlah karyawan Asuransi Jiwasraya untuk mengikuti kegiatan di sejumlah daerah.
Namun, dia menegaskan bahwa hal itu dilakukan sebagai program perusahaan. Menurutnya, program serupa juga diberikan kepada nasabah lainnya.
“Betul (program dari perusahaan). Kami ada invitasi, undangan [untuk nasabah],” jelasnya.
Ronald mengakui dalam program itu pihaknya pernah mengajak sejumlah karyawa Asuransi Jiwasraya untuk ke Hong Kong, khususnya mengunjungi Bursa Hang Seng.
Namun, dia mengatakan bahwa pada kesempatan itu Syahmirwan tidak ikut. Ronald juga menjawab pertanyaan kuasa hukum terkait dakwaan menerima hadiah dalam bentuk paket permainan golf senilai Rp100 juta untuk 5 orang di Lombok.
Ronald menjelaskan dana tersebut diberikan dalam wujud fasilitas tiket pesawat, biaya hotel, transportasi dan biaya untuk makan. Fasilitas-fasilitas yang diberikan Pool Avista dalam rangka market outlook, memberikan informasi kepada nasabah terkait perkembangan pasar modal. Penyampaian soal market outlook kepada nasabah dalam suasana santai.
Dia menerangkan peserta program mendapatkan fasilitas 20 juta bukan dalam uang tunai tapi akomodasi perjalanan, berupa tiket pesawat, biaya penginapan, biaya makan yang jumlahnya sesuai dengan tempat yang dituju. Selanjutnya, dia mengonfirmasikan pertanyaan penasehat hukum bahwa tak ada pemberian uang saku senilai Rp1-Rp2 miliar.
“Tidak ada (uang saku semiliar, dua miliar),” tegasnya.
Jawaban serupa diberikan Ronald ketika ditanyai kuasa hukum terkait fasilitas rafting senilai Rp70 juta di Kulon Progo yang diberikan kepada 7 orang. Dia mengatakan bahwa 7 orang tidak seluruhnya merupakan karyawan Asuransi Jiwasraya.
Dia menegaskan bahwa fasilitas itu tak diberikan dalam bentuk uang dan tanpa uang saku.
“Itu 7 orang itu bukan dari Jiwasraya aja, termasuk kami [Pool Advista] juga di sana. [Dalam bentuk fasilitas] tiket pesawat, penginapan, rafting itu sendiri, transportasi, sewa mobil. [Uang saku] tidak, (semiliar, dua miliar) tidak pak, sebab semua sudah ada di sana,” ujarnya.
Dalam persidangan itu, sejumlah saksi dari perusahaan manajer investasi (MI) juga ditanyai tentang pemberian dana dukungan (sponsorship) kepada Asuransi Jiwasraya untuk perayaan ulang tahun.
Direktur Utama PT OSO Management Investasi Rusdi Oesman mengaku bahwa pihaknya memberikan dana itu bukan sebagai hadiah. Menurutnya, dana dukungan itu diberikan kepada Asuransi Jiwasraya dengan imbal balik berupa iklan ucapan selamat ulang tahun dari PT OSO Management Investasi di salah satu surat kabar nasional.
Rusdi pun mengaku bahwa dia tidak mengetahui pemberian itu didasari oleh aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, khususnya Pasal 11, POJK No. 43/2015.
“Tidak [atas dasar Pasal 11, POJK 43/2015]. Konteksnya kami lihat itu bentuk sponsorship. Artinya, di situ ada iklan untuk ucapan selamat di surat kabar. Sekalian iklan,” tegasnya.
POJK 43/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, Pasal 11, Ayat 1, menyatakan bahwa MI, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota komite investasi, anggota tim pengelola investasi, dan pegawai MI dapat memberikan hadiah atau manfaat kepada nasabah dan pihak lain sepanjang pemberian hadiah atau manfaat tersebut tidak berasal dari kekayaan portofolio efek atau portofolio investasi kolektif nasabah yang dikelolanya dan/atau tidak merugikan nasabah.
Ayat 2, dari pasal dan regulasi yang sama, menyebutkan bahwa pemberian hadiah atau manfaat sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib didasarkan pada pertimbangan rasional.
Sementara itu, Ronald Abednego Sebayang, Komisaris Utama Pool Advista Asset Management, mengaku bahwa mengetahui dasar aturan itu sehingga bisa memberikan sponsorship kepada nasabah, termasuk Asuransi Jiwasraya.
“Untuk itu [sponsorship], saya mengetahui POJK 43/2015, Pasal 11 itu,” tegasnya.
KEYWORD : Kasus Jiwasraya Investasi Kasus Korupsi