Sabtu, 23/11/2024 09:07 WIB

KASUS DJOKO TJANDRA

Resmi Tersangka, Brigjen Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis

Bareskrim resmi menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka terkait kasus surat jalan buronan negara Djoko Tjandra.

Bareskrim Polri

Jakarta, Jurnas.com - Bareskrim resmi menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka terkait kasus surat jalan buronan negara Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetyo Utomo dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pasal yang dijerat ke Brigjen Pol Prasetijo Utomo itu terkait pembuatan surat palsu dan mengunakan surat palsu, sebagaimana Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 E KUHP.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan status tersangka terhadap BJP PU dengan konstruksi hukum, yang pertama adalah sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1," kata Komjen Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7).

Kemudian, konstruksi Pasal 426 KUHP terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannnya, dalam hal ini buronan Djoko Tjandra.

Penyidik juga mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti dalam bentuk surat. Adapun yang menjadi objek perkara yaitu keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas dan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.

"Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas Covid, dan surat rekomendasi kesehatan," jelasnya.

Terakhir, Prasetyo juga dijerat pasal soal menghancurkan dan menghilangkan barang bukti. Prasetyo sebagai pejabat Polri menyuruh membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.

"Dengan demikian, dari gelar perkara, kita telah menetapkan satu tersangka yaitu Saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP," beber Sigit.

KEYWORD :

Komisi III DPR Jaksa Agung Kasus Korupsi Djoko Tjandra Bareskrim Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :