Ilustrasi Kejaksaan Agung
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018-2020.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Heru Pambudi terkait prosedur importasi tekstil dari India.
Selain itu, kata Hari, Heru juga dicecar guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas perdagangan) dari luar negeri.
"Khususnya untuk tekstil dari India, yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta apakah yang dijalankan para tersangka sudah sesuai aturan dan apakah saksi sebagai top management mengetahui tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka," kata Hari, di Kejagung, Jakarta, Selasa (28/7).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020. Keempat tersangka merupakan pejabat di Bea Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang pengusaha.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 A tanggal 6 Mei 2020, pada hari ini menetapkan lima orang tersangka, empat masih pejabat aktif, yang satu pengusahanya," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Rabu (24/6).
Selain Haryono, Adi, Kamaruddin, dan Dedi, dua tersangka dalam kasus ini adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea-Cukai Batam berinisial MM dan pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB)-PT Peter Garmindo Prima (PGP) berinisial IR. Tersangka Mukhammad Muklas selaku Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam 2017-2019 telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEYWORD :Kasus Korupsi Kejagung Impor Tekstil Bea Cukai