Sabtu, 23/11/2024 15:40 WIB

Banyak Daerah Berstatus Zona Merah Nekat Buka Sekolah

Berdasarkan data pemantauan internal Kemdikbud per 27 Juli 2020, sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri.

Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Naim

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menemukan masih banyak daerah yang berstatus zona kuning, oranye, dan merah Covid-19 yang nekat menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah.

Padahal berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pembukaan sekolah hanya diizinkan di daerah zona hijau Covid-19.

"Kami memahami sudah banyak pihak yang ingin kembali belajar tatap muka di sekolah, tetapi kita juga harus memastikan hal tersebut dilaksanakan secara hati-hati dan terkendali. Mohon bersabar dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan," kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdikbud Ainun Naim dalam Bincang Sore virtual, di Jakarta, pada Selasa (28/7).

Berdasarkan data pemantauan internal Kemdikbud per 27 Juli 2020, sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri.

Selanjutnya, sebanyak 18 kabupaten/kota berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah.

Pada zona hijau, Ainun menjelaskan sebagian besar bentuk pelanggaran yang terjadi adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak saat masuk sekolah sedangkan di zona kuning, oranye dan merah bentuk pelanggarannya adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Oleh karena itu kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini," tegas Ainun.

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni meminta kepada 79 kota/kabupaten untuk segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku.

"Arahan kita mendorong kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya dalam menjalankan pedidikan yang aman di masa pandemi COVID-19," ujar dia.

Murni mengapresiasi 418 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembelajaran di daerahnya sesuai dengan keputusan bersama empat menteri. "Saya kira cukup efektif dan terbukti bahwa Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota berkonsentrasi menangani penanganan COVID-19 termasuk proses belajar agar berjalan dengan baik,” tuturnya.

Ia mengatakan tahapan keputusan pembelajaran tatap muka harus berdasarkan status zona risiko COVID-19 pada suatu wilayah, yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat dan tingkatannya per Kabupaten/Kota. "Bukan Kecamatan bahkan Kelurahan/Desa," jelas Murni.

Diketahui, tahapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah pada zona hijau dilakukan bertahap dimulai dengan jenjang SMA/sederajat dan SMP/sederajat.

Kemudian pada tahap kedua, paling cepat dua bulan setelah tahap pertama, untuk SD/sederajat dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Selanjutnya, paling cepat dua bulan setelah tahap kedua, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka kembali.

KEYWORD :

Zona Merah Covid-19 Kemdikbud Tahun Ajaran Baru




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :