Selasa, 26/11/2024 01:30 WIB

KPK Jebloskan Bekas Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin

Pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Bekas Bupati Indramayu, Supendi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis penjara 4,5 tahun karena korupsi. Foto: forumkeadilan

JAKARTA, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas Bupati Indramayu Supendi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Supendi divonis bersalah dalam kasus korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

"Supendi pun akan menjalani masa hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/7/2020).

Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Supendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Supendi. Selain itu, sambungnya, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 subsider satu tahun penjara.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.

Pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Tak hanya Supendi, Jaksa Eksekusi KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Kelas IA Sukamiskin. Omarsyah juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama.

Dalam kasus yang sama, Omarsyah dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Omarsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000 subsider 1,5 tahun penjara.

KEYWORD :

Supendi Bupati Indramayu KPK Lapas Sukamiskin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :