Para pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jawa. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran narkoba dengan jaringan Sumatera - Jawa. Barang bukti 131 Kg narkotika jenis sabu dan 160 Kg jenis ganja diamankan.
“Dalam waktu satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap narkotika tangkapan cukup besar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/8/2020).Dalam pengungkapan itu sebanyak empat tersamgka berhasil diamankan.Baca juga :
Resahkan Warga, Ini Dia Para Pelaku Begal Sepeda
Resahkan Warga, Ini Dia Para Pelaku Begal Sepeda
“Narkotika jenis ganja ini ditutupi oleh buku LKS (Lembar Kerja Siswa) untuk mengelabui petugas. Jadi barang ini (ganja) seolah-olah masyarakat menganggap buku pelajaran. Ganja dibungkus buku LKS dan dilakban cokelat,” sambung Nana Sudjana.
Atas purbuatanya para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar rupiah.Buku LKS Sumatera-Jawa Nana Sudjana