Sabtu, 23/11/2024 14:40 WIB

Penutupan Gedung DPRD DKI Diperpanjang Hingga 9 Agustus

Prasetio mengatakan sebagian anggota DPRD DKI sudah melakukan swab secara mandiri.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi

Jakarta, Jurnas.com - Gedung DPRD DKI Jakarta ditutup menyusul adanya anggota DPRD dan PNS terkonfirmasi positif Covid-19. Sebelumnya, Gedung DPRD DKI sudah ditutup sejak Rabu, 28 Juli hingga 2 Agustus 2020.

Kini, penutupan diperpanjang selama sepekan, terhitung dari Senin, 3 Agustus hingga Minggu, 9 Agustus 2020. Aktivitas dan kegiatan DPRD DKI baru dimulai lagi pada 10 Agustus 2020 mendatang.

"Alasan penutupan karena masih dalam tahap sterilisasi gedung supaya aman dari ancaman penularan," ujar Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Prasetio mengatakan sebagian anggota DPRD DKI sudah melakukan swab secara mandiri. Namun, dia tidak merinci jumlah dan hasil tes swab mamdiri anggota DPRD tersebut.

"Sebagian sudah swab mandiri. Swab massal akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ungkap Prasetio.

Terkait penutupan Gedung DPRD DKI selama sepekan, Prasetio sudah mengirimkan surat kepada Pimpinan dan Anggota DPRD DKI dengan nomor surat 533/-1.772.11 tertanggal 3 Agustus 2020 perihal Penutupan Kantor dan Penyemprotan Disinfektan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2020 - hari Minggu tanggal 9 Agustus 2020.

 

KEYWORD :

Covid-19 DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :