Penerapan Ganjil Genap lalu lintas di Jakarta. (Foto : Jurnas/Ginting).
Jakarta, Jurnas.com- - Hari pertama penerapan kebijakan ganjil-genap (gage) di ibu kota Senin (3/8/2020) kemarin, sebanyak ratusan kendaraan terpantau melanggar aturan gage.
“Hari pertama penerapan, ada 369 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).Kombes Sambodo menyebut, saat ini pihaknya fokus kepada upaya sosialisasi hingga Rabu (5/8/2020) besok.2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Ganjil Genap DKI Jakarta Sambodo Purnomo