Sabtu, 23/11/2024 23:58 WIB

Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Presiden Jokowi menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19.

Presiden Jokowi

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Jokowi menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19.
 
Inpres yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
 
“Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” seperti dikutip dari salinan inpres yang diperoleh di Jakarta, Rabu (5/8).
 
Adapun dalam Inpres tersebut menyebutkan, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
 
Dimana, seluruh peraturan itu harus mencangkup kewajiban bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan hidup bersih dan sehat.
 
Selain itu, ada pula protokol kesehatan bagi masyarakat yang meliputi sosialisasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan Covid-19, tersedianya sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah di akses, dan cairan pencuci tangan.
 
Selain itu, juga pantauan kesehatan kepada orang akan beraktivitas, melakukan desinfeksi secara berkala, pengadaan fasilitas deteksi dini, dan menegakan kedisiplinan kepada masyarakat yang beresiko dalam penularan covid untuk mengantisipasi penyebaran.
 
Adalah kewajiban protokol kesehatan ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, penanggung jawab tempat serta fasilitas umum.
 
"Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian covid-19,” tulis inpres itu.
 
Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
KEYWORD :

Presiden Jokowi Inpres Protokol Kesehatan Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :