Sabtu, 23/11/2024 14:26 WIB

Sekolah Dibuka, Kemdikbud Ingatkan Kapasitas cuma 50 Persen

Sekolah diingatkan bahwa jumlah peserta didik di kelas dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen, guna meminimalisasi penularan Covid-19.

Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemdikbud Evy Mulyani (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan izin bagi sekolah di zona kuning untuk memulai pembelajaran tatap muka, lewat revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Kendati demikian, sekolah diingatkan bahwa jumlah peserta didik di kelas dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen, guna meminimalisasi penularan Covid-19.

"Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas," terang Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemdikbud Evy Mulyani pada Sabtu (9/8) dalam Focus Group Discussion `Penyesuaian SKB Empat Menteri dalam Memasuki Masa Kebiasaan Baru`.

Untuk SD, SMP, SMA, SMK, lanjut Evy, jumlah siswa yang dibolehkan dalam satu kelas ialah 18 peserta didik, dengan standar total 28-36 peserta didik.

Adapun untuk sekolah luar biasa (SLB), dengan standar 15 siswa menjadi lima peserta didik per kelas. Sama halnya dengan jenjang PAUD yang dibatasi hanya lima peserta didik per kelas.

"Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan," ujar Evy.

Evy mengingatkan, jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

Dia menyebut implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat.

"Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah," tegas dia.

Evy menambahkan, meskipun berada di zona hijau atau kuning, sekolah tidak dapat serta-merta pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan pemda/kanwil, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa.

"Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," tandas Evy.

KEYWORD :

Kemdikbud Belajar Tatap Muka Evy Mulyani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :