Sabtu, 23/11/2024 22:32 WIB

Catat! Polda Metro kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap

Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta. Hal itu sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengendalian  penyebaran virus Covid-19 di DKI.

Pemeriksaan Ganjil Genap

Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta. Hal itu sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengendalian  penyebaran virus Covid-19 di DKI.
 
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bagi yang melanggar akan langsung beri sanksi tilang. Dimana, sosialisasi kembalinya sistem ganjil genap telah dimulai sejak Senin (3/8) hingga Jumat (7/8).
 
"Senin (10 Agustus 2020) penindakan," kata Sambodo, saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).
 
Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan mendapatkan sanksi denda maksimal Rp.500 ribu atau dua bulan kurangan. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Adapun sistem ganjil genap di Ibu Kota diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00. Kebijakan ganjil genap menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
 
Berikut 25 ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan sistem ganjil genap:
 
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan M.T. Haryono
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
7. Jalan H.R. Rasuna Said
8. Jalan Pintu Besar Selatan
9. Jalan Majapahit
10. Jalan Hayam Wuruk
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai
dengan Simpang Jalan TB Simatupang
13. Jalan Panglima Polim
14. Jalan Sisingamangaraja
15.  Jalan Salemba Raya Sisi Barat, dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
16. Jalan Pramuka
17. Jalan Kramat Raya
18. Jalan St. Senen
19. Jalan Gunung Sahari
20. Jalan D.I. Panjaitan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Suryopranoto
23. Jalan Balikpapan
24. Jalan Gajah Mada, dan
25. Jalan Hayam Wuruk.
KEYWORD :

Polda Metro Jaya Sistem Ganji Genap DKI Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :