Fitriawan Ginting | Senin, 10/08/2020 15:17 WIB
Tersangka dokter gigi yang diamankn Polda Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus satu orang pelaku dokter gigi gadungan dengan inisial ADS. Ini diketahui setelah korban ADS mengetahui kalau pelaku tidak memiliki izin praktek.
“Tim mendapati informasi dari masyarakat dan media sosial, perihal dugaan praktek kedokteran gigi yang tidak memiliki izin,” kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di
Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Kombes Yusri juga menyebut, dari keterangan pelaku, dirinya sudah membuka praktek dokter gigi tanpa izin selama lebih dari satu tahun.
“Prakteknya sejak 2018 hingga sekarang. Dari keterangannya, tersnagka bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dari puluhan korbannya,” ungkap Yusri.
“Pelaku juga melakukan beberapa praktek kepada pasiennya yakni, mencabut gigi, menyatukan anestasi gigi, mencabut gusi, menuliskan resep obat, bleaching (pemutihan gigi), pemasangan veneer (lapisan pemutih gigi), scalling (pembersihan karang gigi) dan pemasangan kawat gigi,” lanjut Yusri.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan ancaman pidana penjara diatas 4 tahun.
KEYWORD :
Dokter Gigi Ijin Praktek Polda Metro