Sabtu, 23/11/2024 09:34 WIB

DPR Soroti Penyebab Meningkatnya Calon Tunggal di Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai bahwa ada banyak faktor yang menyebabkan munculnya calon tunggal dalam Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai bahwa ada banyak faktor yang menyebabkan munculnya calon tunggal dalam Pilkada. Arif mengatakan, masalah yang paling utama di sistem demokrasi saat ini adalah mahalnya biaya politik sehingga tidak banyak parpol maupun calon yang berani bertaruh di kontestasi Pilkada tersebut.

"Meningkatnya calon tunggal dalam Pilkada juga akibat proses politik yang tidak cukup dan hal itu yang tidak terbangun di banyak daerah," tutur Arief kepada awak media baru-baru ini.

Ia menambahkan, tidak adanya calon dengan reputasi pribadi dan politik yang dikenal oleh masyarakat di suatu daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah. "Karena modal banyak uang saja tidak cukup untuk bertarung di pilkada," tukas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Seperti dikabarkan, calon tunggal pada Pilkada 2020 yang akan dihelat di 270 daerah diprediksi mengalami peningkatan menjadi 31 daerah atau hampir 2 kali lipat dari Pilkada 2018 yang berjumlah 16.

Sebelumnya Perludem memperkirakan, calon tunggal melawan kotak kosong akan terjadi di 31 daerah pada Pilkada 2020 mendatang. Daerah potensial itu terdiri dari 26 kabupaten dan lima kota dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak tahun ini.

Meski demikian, Perludem menilai hal ini masih bisa berubah karena masih sangat dinamis. Proses pencalonan dalam Pilkada sendiri terkadang cenderung injury time.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Pilkada 2020 Calon Tunggal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :