Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Ibnu Ghofur sebagai terpidana kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 15/PID.SUS/TPK/2020/PN.
"Terdakwa Ibnu Gofur dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ali, melalui rilisnya, Selasa (11/8).
Menurutnya, terpidana Ibnu Ghofur telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah agar dimenangkan dalam tender empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
"Selain itu terpidana juga dibebani pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," terangnya.
Ibnu Ghofur adalah kontraktor yang mengikuti pengadaan di Pemkab Sidoarjo. Sekitar Juli 2019, dia melapor ke bupati bahwa ada proyek yang dia inginkan. Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya. Itu menjadi penghambat baginya sehingga tidak mendapatkan proyek.
Ghofur lalu meminta Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi–Prasung senilai Rp 21,5 miliar. Kemudian, Ghofur juga menggarap tiga proyek lain. Yakni, pembangunan wisma atlet, Pasar Porong, dan peningkatan afvoer Kali Pucang di Pagerwojo.
Kasus Korupsi KPK Ibnu Ghofur Suap Infrastruktur Sidoarjo