Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan pemerintah daerah (pemda) harus dilibatkan dalam mendefinisikan kawasan strategis. Menurutnya, keterlibatan pemda tersebut menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih definisi dan dapat tercapainya kesepahaman antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pemaparan tersebut disampaikan Firman dalam Rapat Panja RUU Cipta Kerja (Ciptaker) Baleg DPR RI dengan perwakilan pemerintah diantaranya Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian dan DPD RI, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
“Ketika kita bicara tentang definisi kawasan strategis, maka keterlibatan itu harus ada hulu-hilirnya. Tentunya, keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting. Tujuannya, agar jangan sampai nanti posisi-posisi yang telah ditetapkan pemerintah pusat ternyata di daerah faktanya lain,” ujar Firman.
Terkait hal itu, politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan penetapan definisi kawasan strategis harus berkaca dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga akan diharmonisasi dalam RUU Cipta Kerja. Yang mana terdapat 3,5 juta hektar yang saat ini terjadi overlapping.
“Disana ternyata sudah ada penduduk, di sana sudah ada ijin pembangunan setengah jalan, kemudian tiba-tiba muncul UU Nomor 41, mengklaim itu kawasan hutan. Kebijakan inilah yang juga akan diharmonisasi di RUU Cipta Kerja ini. Berkaca dari itulah, keterlibatan daerah dalam definisi kawasan strategis akan semakin paripurna dalam RUU Ciptaker ini,” pungkas Firman.
KEYWORD :Warta DPR Baleg DPR RUU Ciptaker