PT Waskita Karya
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran uang kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif ke sejumlah petinggi PT Waskita Karya.
Kali ini, KPK memeriksa dua pegawai PT Waskita Karya , Yusup Adhi dan Setijanto Noegroadi sebagai saksi mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
Plt Juru Bicafa KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan kedua saksi guna mendalami dugaan aliran uang dari perusahaan subkontraktor fiktif ke sejumlah petinggi PT Waskita Karya.
"Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut terkait dugaan aliran uang dari perusahaan subkon fiktif yang dinikmati oleh berbagai pihak-pihak di PT Waskita Karya," kata Ali, dalam keterangannya, Selasa (11/8). Meski demikian, Ali masih enggan membeberkan secara rinci sejumlah petinggi di perusahaan BUMN yang diduga turut kecipratan aliran duit korupsi proyek fiktif tersebut. Penyidik KPK juga telah memeriksa General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Prescast, Dwi Anggoro Setiawan dan Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya, Hendra Adityawan, Senin (10/8).Ali menyampaikan, lewat pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut, penyidik juga mendalami aliran uang korupsi ke sejumlah pihak dari perusahaan subkontraktor fiktif.
Kasus Korupsi Waskita Karya KPK Proyek Fiktif