Sabtu, 23/11/2024 22:19 WIB

Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap sebesar US$500 atau Rp7 miliar dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap sebesar US$500 atau Rp7 miliar dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan jumlah nominal tersebut masih perkiraan sementara.

"Sementara ini diduga US$500 ribu kalau dirupiahkan sekitar Rp7 miliar," kata Hari di Kantor Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8).

Setelah ditangkap pada Selasa malam, Pinangki akan menjalani masa penahanan pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selam 20 hari kedepan. Nantinya, penahanan Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima pencopotan jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Pinangki terbukti melanggar disiplin dan kode etik dengan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Jaksa Pinangki Kejagung Kasus Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :