Sabtu, 23/11/2024 08:47 WIB

Tak Ada Royalti, Nadiem Sebut "Merdeka Belajar" Hibah Cikal

Merek dagang yang terdaftar atas nama PT Sekolah Cikal tersebut kini sudah dihibahkan kepada Kemdikbud.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memastikan tidak ada royalti maupun kompensasi yang diberikan pemerintah kepada Sekolah Cikal milik Najelaa Shihab, terkait penggunaan merek dagang `Merdeka Belajar`.

Sebab, kata Nadiem, merek dagang yang terdaftar atas nama PT Sekolah Cikal tersebut kini sudah dihibahkan kepada Kemdikbud.

"Sekolah Cikal sudah siap untuk menghibahkan merek dagang dan jasa dari nama Merdeka Belajar kepada Kembdikbud, tanpa biaya dan kompensasi apapun," tegas Nadiem dalam konferensi pers virtual pada Jumat (14/8).

Mendikbud juga menegaskan bahwa nanti penggunaan Merdeka Belajar dapat digunakan oleh banyak pihak, tanpa harus mengeluarkan kompensasi apapun selama masih terkait dengan pendidikan.

"Baik Sekolah Cikal maupun pihak lain tetap bisa menggunakan Merdeka Belajar tanpa kompensasi, selama dengan kepentingan pendidikan dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mendikbud.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama pemilik PT Sekolah Cikal, Najelaa Shihab menyebut penggunaan Merdeka Belajar oleh Kemdikbud maupun pihak lain telah dibebaskan oleh Cikal sejak awal.

Hal ini menurut Najelaa merupakan bentuk kontribusi pihaknya bergotong-royong dalam meningkatkan pendidikan Indonesia supaya semakin berkualitas.

"Dan yakin sekali kolaborasi antar pihak itu adalah sesuatu yang nantinya akan mewujudkan cita-cita kita bersama," kata Najelaa.

Diketahui sebelumnya, dalam dokumen Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM nomor IDM000760123, Merdeka Belajar terdaftar milik PT Sekolah Cikal, yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Kav.18, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kenyataan ini membuat sejumlah pihak khawatir. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mempertanyakan apakah istilah yang sudah ada sejak zaman Kihajar Dewantara itu masih boleh digunakan untuk umum.

Dia juga melontarkan pertannyaan apakah Kemdikbud yang mengunggulkan kebijakan Merdeka Belajar wajib membayar royalti kepada Sekolah Cikal, yang notabene perusahaan swasta.

"Harus clear. Jangan sampai ada interpretasi. Misalnya, seolah-olah negara menggunakan idiom yang sudah dipakai oleh perusahaan. Berarti sama saja mempopulerkan perusahaan tersebut," kata Satriwan dalam konferensi pers via platform daring pada Jumat (10/7).

KEYWORD :

Kemdikbud Merdeka Belajar Nadiem Anwar Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :