Kepala Staf TNI AD Jend. Andika Perkasa.
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Pol. Gatot Pramono sebagai Wakil Ketua pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin Erick Thohir.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, mengatakan penunjukan Andika Perkasa dan Gatot Pramono dimaksudkan untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Dini Purwono mengatakan penanganan bencana nonalam yaitu pandemi Covid-19 yang meluas di seluruh Indonesia harus dilakukan secara bersama melibatkan seluruh unsur, termasuk TNI dan Kepolisian Republik Indonesia.
Dini menegaskan keterlibatan TNI dan Kepolisian Indonesia dalam komite itu tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban.
Ia menjelaskan kehadiran kedua institusi itu dalam penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan, terutama untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.
Manggung Bareng Suki Waterhouse, Hayley Williams Pesembahkan Lagu Twilight untuk Robert Pattinson
Selain itu, untuk membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat contohnya distribusi bansos.
Kemudian untuk mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.
"Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara, aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19. Amerika [Serikat], Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama," ujar Dini, Minggu (16/8/2020).
Ia mengatakan mengacu pada UU Nomor 34/2004 tentang TNI, TNI juga menyelenggarakan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang, termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.
Sedangkan dalam UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tugas pokoknya untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
KEYWORD :Joko Widodo Covid-19 Kasad Dini Purwono