Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloska eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Mikael Kambuaya ke Rumah Tahanan kelas IIA Abepura Papua terkait korupsi dalam pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Tahun Anggaran 2015.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020.
"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama enam tahun di kurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/8).
Selain itu, Mikael juga dijatuhi hukuman membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman penjara untuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, dalam upaya hukum banding. Hukuman Mikael ditambah empat bulan penjara.
Mikael terbukti bersalah karena melakukan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Kemiri Depapre Jayapura pada APBD-P Provinsi Papua tahun Anggaran 2015 sebesar RP40,93 miliar.
KEYWORD : Kasus Korupsi KPK Papua