Fitriawan Ginting | Selasa, 18/08/2020 17:22 WIB
Polda Metro saat merilis kasus aborsi. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- - Tim Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 17 orang tersangka yang melakukan praktik aborsi di sebuah klinik di kawasan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, klinik aborsi itu berkaitan dengan tersangka SS yang juga terkena kasus pembunuhan warga negara Taiwan Hsu Ming Hu.
"Jadi pada saat itu satu orang pelaku berinisial SS ini pernah berhubungan dengan korban (HSU Ming Hu) yang mengakibatkan pelaku SS ini hamil. Akan tetapi kehamilannya ini digugurkan dan diminta biaya oleh korban sendiri pada saat itu. Dari keterangan SS itu ternyata klinik ini menjadi tempat pelaku SS menggugurkan janinnya," kata Kombes Yusri di
Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, 17 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing.
"Dari medis 3 orang dokter, 1 orang bidan, 2 orang perawat, kemudian kita amankan 4 orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan, dan pembagian uang. Lalu untuk tersangka yang turut membantu melakukan ada 4 orang. Tugasnya antar jemput membersihkan janin, ada calo, dan pembelian obat, dan yang terakhir 3 orang yang melakukan aborsi artinya satu sampangan, serta satu orang yang menyuruh melakukan. Total ada 17 tersangka yang kita amankan," ungkap Kombes Tubagus.
Atas perbuatannya tersebut, Para Tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
KEYWORD :
Klinik Aborsi Polda Metro 17 Tersangka