Jakarta - Tarik menarik kewenangan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyertaan Modal Nasional (PMN) antara komisi VI dengan komisi XI DPR terus bergulir. Disatu sisi, ketua DPR belum memastikan ketentuan hak atas Panja PMN yang diperebutkan dua komisi tersebut.
Sejumlah komisi VI DPR tak pernah berhenti menyuarakan persoalan ini. Kali ini, muncul ancaman dari sejumlah anggota komisi VI jika ketua DPR tetap membiarkan polemik Panja PMN itu terus berlangsung.
"Kalau Ketua DPR tidak bisa menyelesaikan persoalan antara komisi VI dengan komisi XI saya akan galang tanda tangan mosi tidak percaya kepada ketua DPR RI," anggota Komisi VI DPR RI Abdul Wachid politisi di Jakarta, Kamis (06/10/2016).
Politisi Gerindra menyayangkan ketua DPR tak bisa menengahi masalah yang membelenggu institusinya sendiri. Seharusnya, kata dia, ketua DPR mengambil inisiatif supaya kerja anggota dewan terkait PMN segera dapat diselesaikan.
"Karena rasanya malu sebagai anggota DPR komisi VI seakan-akan permasalahan PMN ada apa-apanya. Kalau minggu ini tidak diselesaikan akan segera dilakukan penggalangan," imbuhnya.
Sebelumnya, pada tanggal 20 Januari 2016 rapat paripurna DPR memutuskan bahwa pembahasan PMN dan Privatisasi BUMN 2016 berhak dilakukan komisi VI DPR bersama kementerian BUMN. Kemudian, komisi VI melanjutkannya dengan menggelar rapat pleno PMN 2016 bersama kementerian BUMN pada bulan Juli lalu.
Kendati rapat pleno PMN 2016 tersebut telah melahirkan keputusan, namun pimpinan DPR tak kunjung melakukan tindaklanjut. Bahkan belakangan, muncul kekisruhan dimana komisi XI DPR akan mengambil alih pembentukan Panja PMN di DPR.
Seperti diketahui, sejumlah Direksi perusahaan BUMN penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) melakukan rapat-rapat tertutup dengan pimpinan DPR pada hari Rabu (28/9/2016). Rapat tertutup tersebut sejatinya bersifat rahasia mengingat agendanya tidak disosialisasikan secara terbuka.
Namun keterangan rapat tersebut bocor. Adanya rapat diketahui dari sebuah undangan yang didapatkan dari seorang staf anggota DPR yang tidak ingin disebutkan namanya. Dari undangan, diketahui adanya usaha pemanggilan terhadap sejumlah Direksi perusahaan BUMN penerima PMN untuk melakukan rapat bersama pimpinan DPR.
Undangan tersebut ditandatangani langsung oleh Deputi BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Asdep Pengembangan Usaha dan Privatisasi BUMN Silvester Budi Agung. Di surat tersebut tertera keterangan tembusan atas nama Menteri BUMN.
Pertanyaan yang muncul, sebenarnya ada apa perusahaan BUMN penerima PMN melakukan rapat secara khusus dengan pimpinan DPR. Sedikit ganjil, mengingat pembahasan PMN harusnya dilakukan antara pihak kementerian BUMN dengan komisi VI DPR.
KEYWORD :Kisruh PMN di DPR Anggota komisi VI DPR Abdul Wachid