| Jum'at, 18/11/2016 02:20 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyita uang Rp 700 juta yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam mobil milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Uang itu sebelumnya ditemukan sesaat setelah Rohadi ditangkap Satgas KPK beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu terungkap dalam surat tuntutan Jaksa penuntut
KPK terhadap terdakwa
Rohadi yang dibacakan Jaksa
KPK di Pengadilan Tipikor (17/11). Dalam surat tuntutan, Jaksa meminta agar uang itu tetap disita sebagai barang bukti.
Jaksa beralasan uang itu tetap disita lantaran tidak bisa memberikan alat bukti sah soal keberadaan uang tersebut. Selain itu, alasan lainnya karena dalam persidangan,
Rohadi mengakui bahwa perbuatan menerima suap atas pengurusan perkara tidak hanya sekali, atau seperti yang didakwakan kepadanya. Diakui
Rohadi, dirinya telah beberapa kali membantu orang lain dalam memengaruhi putusan hakim.
Tak hanya itu, rencananya uang tersebut akan digunakan dalam perkara selanjutnya yang juga melibatkan
Rohadi. Selain penerima suap,
KPK diketahui menetapkan
Rohadi sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tersangka pencucian uang.
"Meski di persidangan terdakwa mengatakan uang itu tidak ada kaitan atau pinjaman dari Sareh Wiyono, terdakwa tidak bisa memberikan alat bukti sah berupa kwitansi atau perjanjian pinjaman uang. Maka uang Rp 700 juta masih dijadikan barang bukti," kata Jaksa penuntut
KPK saat membaca surat tuntutan terdakwa
Rohadi atas sangkaan suap.
Rohadi sendiri sebelumnya mengakui uang Rp 700 juta itu berasal dari anggota DPR RI Sareh Wiyono. Dia mengklaim uang itu merupakan pinjaman dari Sareh. Menurut
Rohadi, ia meminjam uang itu untuk membeli sejumlah peralatan rumah sakit yang dimilikinya di Indramayu.
"Pada 10 Juni 2016, saya ajukan pinjaman ke Pak Sareh. Dia sudah seperti Bapak angkat saya," kata
Rohadi.
Sebelum menjadi anggota DPR, Sareh merupakan hakim.
Rohadi mengaku mengenal Sareh saat dirinya dan Sareh bekerja di PN Jakarta Utara.
Namun, keterangan
Rohadi bertolak belakang dengan keterangan Sareh. Sareh membantah telah meminjamkan uang sebesar Rp 700 juta kepada
Rohadi. Sareh menyebut uang tersebut merupakan dipinjam
Rohadi dari seorang pengacara yang bernama Petrus Selestinus.
Menurut Sareh,
Rohadi awalnya ingin meminjam uangnya. Lantaran, tidak memiliki uang sebanyak itu, Sareh merekomendasikan agar
Rohadi meminjamnya kepada Petrus. Sareh mengklaim jika
Rohadi mengambil uang dari Petrus di Apartemen Sudirman Mansion, milik Sareh Wiyono.
KEYWORD :
KPK Korupsi Rohadi