Minggu, 22/12/2024 10:46 WIB

Dewan Komisaris Berperan Penting Cegah Korupsi di BUMN

Kasus-kasus fraud keuangan di perusahaan BUMN terjadi karena beberapa persoalan. Pertama, ketidakpahaman tentang pengelolaan keuangan dan kelalaian pencatatan laporan keuangan.

Pengamat BUMN, Kiki Rizki Yoctavian.

Jakarta, Jurnas.com - Publik mungkin sudah tidak asing lagi dengan pemberitaan dugaan kasus korupsi di perusahaan BUMN. Terbaru adalah dugaan kasus korupsi yang menerpa BUMN Perikanan Indonesia tentang Pengelolaan keuangan yang saat ini berkasnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Juga dugaan kasus korupsi di PT. Pupuk Sriwijaya tentang potensi kerugian keuangan perusahaan terkait pupuk non subsidi dan pembangunan pabrik Pusri IIB yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejati Sumatera Selatan.

Pengamat BUMN, Kiki Rizki Yoctavian menjelaskan, kasus-kasus fraud keuangan di perusahaan BUMN terjadi karena beberapa persoalan. Pertama, ketidakpahaman tentang pengelolaan keuangan dan kelalaian pencatatan laporan keuangan. 

“Dua potensi ini disebabkan oleh human error. Akan tetapi potensi yang paling berpengaruh yaitu watak korup oknum karyawan BUMN itu sendiri,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/8).

Dalam kacamata Kiki, dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan perusahaan di PT. Pusri adalah tentang pencatatan administrasi dan pelaporan keuangan. 

“Sebaiknya Dewan Komisaris melalui Komite Audit PT. Pusri meminta KAP (Kantor Akuntan Publik) yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan audit tentang prosedur yang disepakati terhadap proyek pembangunan pabrik IIB,” terang Kiki yang merupakan mantan Komisaris PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk periode 2015-2020 ini. 

Kiki melanjutkan, apabila hasil audit telah keluar dan ditemukan potensi kerugian keuangan perusahaan, maka bisa dilanjutkan dengan meminta BPK untuk melakukan audit menyeluruh. 

“Hasil dari audit inilah yang dijadikan dasar untuk melakukan proses hukum,” kata Presnas PENA 98 ini.

"Di sinilah peran Dewan Komisaris yang harus cepat tanggap dalam menyerap informasi dalam melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan. Sedikitpun informasi tentang dugaan adanya fraud harus segera diselesaikan secara internal melalui peran perangkat Komite Audit. Lebih baik cepat tanggap dari pada dugaan potensi kerugian menjadi kenyataan. Bila ini terjadi mau tidak mau harus berhadapan dengan proses hukum yang tentunya akan menyita energi pengurus perseroan maupun keuangan perseroan. Ingat bahwa sekarang tanggung renteng antara Dewan Komisaris dan Direksi. Jadi tidak bisa seolah tidak tahu atau tidak mau tahu,” sambung Kiki.

KEYWORD :

BUMN Korupsi Pena 98 Kiki Rizki Yoctavian PT Pupuk Sriwijaya PT Pusri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :