Plt.Jubir KPK Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan pelajari kembali putusan majelis hakim dalam perkara dugaan gratifikasi Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Syaroni dkk.
“Perkara dengan terdakwa Syaroni dkk saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ali dalam keterangan yang diterima jurnas.com, Selasa (31/8/2021).
KPK, jelas Ali, akan kembali mempelajari kasus ini apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ia mengingatkan, sebagai pemahaman bersama bahwa fakta sidang tidak kemudian serta merta menjadi fakta hukum. "Sebab fakta hukum manakala ada keterkaitan antara satu alat bukti dengan alat bukti lain sehingga bisa jadi (ada tersangka baru, red)," ungkapnya.
“Misalnya keterangan saksi jika tidak berkaitan dengan alat bukti lain tidak dapat dikatakan sebagai fakta hukum yang dapat dijadikan bukti permulaan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” ujar Ali.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pekan lalu, Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triyana Hadi menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menanyakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Kasus ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kasus yang sudah ditangani oleh KPK dan telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Didik, dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu 24 Maret 2021, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.
Didik mengatakan dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu 24 Maret 2021, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp 950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.
“Bahwa fakta persidangan tersebut merupakan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. KPK mesti segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 sebagai wujud penegakan hukum dan dalam rangka kepastian hukum mengingat posisi Nanang yang saat ini merupakan Bupati definitif,” tandas Didik.
KEYWORD :KPK Ali Fikri Lampung Selatan Gratifikasi SDR Nanang Ermanto