Minggu, 24/11/2024 15:24 WIB

Musisi Tradisional Perlu Usulkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Cara ini dapat ditempuh melalui kerja sama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Alat musik tradisional (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Kemdikbudristek, Judi Wahyudin, mendorong Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara mengusulkan kebijakan perlindungan kekayaan intelektual.

Cara ini dapat ditempuh melalui kerja sama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan pembentukan LMK sejalan dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Dan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam mendukung upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan musik tradisi," kata Judi dalam kegiatan Pra-Kongres Tema 8 secara virtual pada Senin (30/8).

Judi mengatakan, pemerintah akan berupaya untuk menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif, serta menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya, dan mendorong interaksi untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif.

Pemerintah juga berkomitmen melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi dan praktik kebudayaan tradisional, untuk memperkaya kebudayaan nasional.

Sementara itu, Budi Yuniawan selaku Koordinator Penarikan Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti menekankan bahwa nantinya LMK Musik Tradisi Nusantara dapat melakukan penagihan royalti pada pengguna; mengajukan sertifikasi; meminta laporan lagu pada pengguna; dan melaporkan pada LMKN.

"Tarif royalti yang dilakukan LMKN pada: Karaoke, hotel, resto dst, pertokoan, bioskop, konsep musik, bazaar, seminar, lembaga penyiaran televisi, radio, pesawat udara, kereta berbeda dengan pengguna musik. Sedangkan tata cara penghimpunan royalti adalah KPPPR menghubungi pengguna, korespondensi, menghubungi LMKN untuk meminta invoice, pembayaran satu pintu melalui nomor rekening LMKN terkait," tutup dia.

KEYWORD :

Lembaga Manajemen Kolektif LMK Tradisi Nusantara Kemdikbudristek Musik Tradisional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :