Rabu, 15/01/2025 12:30 WIB

Persingkat Waktu, I Putu Sudiartana Tak Ajukan Eksepsi

Selain itu, eksepsi tak dilakukan lantaran kasus yang menjerat Putu ini sudah menyangkut pokok perkara

Politikus Partai Demokrat Putu Sudiartana (Jarak Pos)

Jakarta - Terdakwa I Putu Sudiartana tak jadi ajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, demi mempersingkat waktu dan percepat proses peradilan Politisi Partai Demokrat itu.

Demikian disampaikan Kuasa hukum Putu, Muhammad Burhanuddin usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/11). Selain itu, eksepsi tak dilakukan lantaran kasus yang menjerat Putu ini sudah menyangkut pokok perkara.

"Karena eksepsi menyangkut pokok perkara, ya kami langsung saja ke pokok perkara. Demi mempersingkat waktu dan mempercepat proses peradilan bagi Pak Putu," ucap Muhammad Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, pihaknya memutuskan tidak mengajukan eksepsi setelah berdiskusi panjang lebar dengan kliennya. Dengan begitu, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Setelah diskusi panjang lebar, klien kami, beliau menghendaki ini klarifikasi. Kami jelaskan secara hukum, ini enggak ada klarifikasi adanya eksepsi. Beliau menghendaki ini klarifikasi, kami jelaskan secara hukum ini tidak ada yang namanya klarifikasi, adanya eksepsi," tutur Burhanuddin.

Putu Sudiartana sebelumnya didakwa dalam surat dakwaan kumulatif. Anggota Komisi III DPR RI tersebut diduga menerima suap Rp 500 juta. Uang Rp 500 juta dari pengusaha tersebut terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.

Putu juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar. Penerimaan uang dari sejumlah pihak itu dilakukan secara bertahap.

Burhanuddin dalam kesempatan ini tak menampik jika kliennya menerima suap. Namun, dia mengklaim jika kliennya terbelit kasus suap lantaran ingin membantu teman.

"Sifatnya pak Putu ini membantu temannya. Pak Putu dari awal sudah bilang, dia enggak punya kewenangan untuk menentukan anggaran, karena dia bukan banggar [Badan Anggaran]," ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut dikatakan Burhanuddin, pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya sudah mengatkan tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat yang berasal dari APBN-P 2016.

Sementara soal keterlibatan pihak banggar, kata Burhanuddin, merupakan kewajiban jaksa KPK untuk membuktikannya karena menyebutnya dalam surat dakwaan.

"Nanti kita lihat di persidangan sejauh mana sebenarnya kewenangan pak Putu untuk mengatur program atau anggaran. Tapi jaksa bilang ada peranan pak Putu, nanti kita lihat di persidangan sejauh mana klien kami ini terlibat. Biarkan jaksa yang nanti membuktikan," pungkas Burhanuddin.

KEYWORD :

KPK korupsi Putu Sudiartana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :