Ilustrasi kemasan galon sekali pakai (foto: istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Pengamat regulasi persampahan, Asrul Hoesein, mempertanyakan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang seakan membiarkan kehadiran galon sekali pakai di tengah adanya kebijakan pelarangan plastik sekali pakai.
Dalam Peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen disebutkan, pengurangan sampah dilakukan terhadap produk kemasan plastik sekali pakai atau yang tidak dapat diguna ulang.
“Karenanya, saya heran kepada Kementerian LHK, kenapa pada saat muncul pelarangan plastik sekali pakai, mereka justru membiarkan salah satu industri memproduksi kemasan galon sekali pakai. Harusnya KLHK kan menegur mereka,” ujarnya.
Menurut Asrul, kemasan galon sekali pakai ini jelas akan menambah tumpukan sampah plastik di lingkungan. Dalam hal ini, Kementerian KLHK terbukti tidak serius menjalankan peraturan yang dibuatnya sendiri.
“Ada apa dengan hal ini. Kenapa KLHK tidak meminta saja agar si produsen galon sekali pakai itu memproduksi galon guna ulang yang lebih ramah lingkungan seperti yang dilakukan industri lain,” tukasnya.
Di sisi lain, dia juga mengendus adanya keanehan kerjasama yang dilakukan produsen galon sekali pakai ini dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dan Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) untuk menarik sampah-sampah galon mereka. “Seharusnya, posisi ADUPI dan APSI itu tidak boleh berpihak hanya kepada satu produk saja,” ucap Asrul.
Karenanya, dia mengendus bahwa produsen galon sekali pakai telah menggunakan dana CSR-nya untuk disalurkan melalui ADUPI dan APSI, sehingga mereka bermitra.
“Kalau ADUPI dan APSI mau bicara jujur sesuai aturan, pasti mereka tidak akan mau mendukung kemitraan dengan produsen galon sekali pakai itu. Karena sesuai aturan, dana CSR itu tidak boleh diberikan melalui pengusaha tapi harus langsung disalurkan untuk program rakyat,” katanya.
BPOM Diminta Labeli `Berpotensi Mengandung Etilen Glikol` untuk Kemasan Galon Sekali Pakai
Pengamat Regulasi Persampahan Galon Sekali Pakai