Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju disebut mengancam agar mendapatkam suap dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi. Kejadian itu terjadi pada awal Oktober 2020.
Suap itu sebagai imbalan agar kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang menyeret nama Usman Efendi tak diusut KPK.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (13/9).
"Bertempat di Puncak Pass, Usman Effendi meminta bantuan terdakwa (Robin) agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK," kata kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Lie mengatakan saat itu Robin sudah mencari Usman sebelum pertemuan di Puncak terjadi. Robin mencari Usman untuk memberitahu keterlibatannya dalam kasus kalapas Sukamiskin, Bandung.
Saat itu Usman Effendi disebut akan dijadikan tersangka oleh KPK. Robin mencari celah untuk memainkan permainannya untuk meraup keuntungan.
"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp1.000.000.000," ujar Lie.
Lie mengatakan saat itu, Usman mengaku uang yang diminta Robin terlalu besar. Robin dan Usman kemudian bernegosiasi untuk menurunkan harga. Robin setuju dengan harga Rp350 juta dari negosiasi tersebut. Namun, saat itu duit harus dibayar dengan cepat.
"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan `bapak bayar Rp350.000.000, saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00," ujar Lie.
Setelah mengatakan itu, Robin langsung memberikan nomor rekening ke Usman. Pada Minggu, 4 Oktober 2020, Robin kembali mengingatkan Usman tentang pembayarannya melalui telepon.
"Bahwa kemudian sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia melalui rekening Bank Mandiri nomor 1330007721988 miliknya maupun rekening BCA nomor 0541235131 atas nama YAYAN HERYANTO dengan jumlah keseluruhan Rp525.000.000," tutur Lie.
Uang tersebut dibagi dua dengan Pengacara Maskur Husain. Robin menerima Rp252,5 juta. Sementara itu, Markus dapat Rp272,5 juta.
Atas perbuatannya Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :KPK Penyidik Stepanus Robin Suap Perkara