Kamis, 12/12/2024 09:51 WIB

Mulai Besok Ancol Dibuka Lagi Dengan Prokes Ketat

Manajemen Ancol menyiapkan petugas patroli yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol.

Taman Impian Jaya Ancol. (foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - PT Pembangunan Jaya Ancol kembali membuka kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara untuk umum mulai Selasa (14/9) besok dengan operasional pukul 06.00-21.00 WIB.

Adapun unit rekreasi yang dapat dinikmati antara lain pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, Gondola dan Putri Duyung Resort. Selain itu, restoran yang ada di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat dinikmati dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang wajib dipatuhi.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali mengatakan, manajemen Ancol menyiapkan petugas patroli yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol.

"Seluruh unit rekreasi yang dibuka tersebut juga sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya. Selain itu seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah 100 persen divaksin," ujarnya, Senin (13/9).

Sahir menjelaskan, Taman Impian Jaya Ancol merupakan salah satu dari 20 destinasi wisata di Indonesia yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021.

Surat Edaran ini merupakan panduan bagi Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan prokes yang ketat di dalam kegiatan usahanya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di daerah dengan PPKM Level 3 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.

"Pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan," terangnya.

Ia menyambut baik kebijakan tersebut dan telah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE dari Kemenparekraf sampai integrasi aplikasi PeduliLindungi.

"Nantinya pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3T yaitu testing, tracing, treatment," ungkapnya.

Ia berharap, proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol.

"Mari kita disiplin menerapkan prokes dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelum melakukan rekreasi, berikut hal-hal yang wajib diperhatikan pengunjung;

1. Menginstall aplikasi PeduliLindungi dan memastikan bahwa pengunjung sudah dalam kondisi sehat sebelum melakukan rekreasi

2. Wajib sudah vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan anak dibawah usia 12 tahun belum diizinkan untuk berekreasi

3. Membeli tiket secara online melalui Ancol.com

4. Menunjukan bukti pembelian tiket secara online kepada petugas Gerbang Ancol sekaligus melakukan proses check in di aplikasi PeduliLindungi

5. Tidak diizinkan untuk berenang di Pantai dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang ada didalam kawasan wisata Ancol

6. Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama berekreasi, seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak, tetap menjaga kebersihan tangan dengan hand sanitizer atau cuci tangan dengan air dan sabun serta tidak membuat kerumunan

KEYWORD :

Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali Operasional PeduliLindungi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :