Jum'at, 27/12/2024 06:52 WIB

KPK Menduga Ada Beberapa Pihak Terima Uang Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

Hal itu didalami lewat mantan Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara Adrian pada Senin, (13/9).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja King Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

KPK menduga ada sejumlah pihak yang menikmati uang hasil korupsi dari proyek pembangunan itu. Hal itu didalami lewat mantan Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara Adrian pada Senin, (13/9).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (14/9).

Meski begitu, Ali enggan memerinci orang-orang yang menerima uang itu. Namun, keterangan Adrian telah dicatat untuk penguatan bukti.

Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten MimikaPapua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.

Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

KEYWORD :

KPK Pembangunan Gereja Mimika Papua Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :