Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembahasan anggaran di Banggara DPRD Mimika untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada 2015. Hal itu diselisik lewat dua mantan Anggota DPRD Mimika untuk kasus korupsi pembangunan Gereja tersebut.
"Karel Gwinangge dan Sony Henok hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/9).
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
KEYWORD :KPK Pembangunan Gereja Mimika Papua Korupsi