Penyerahan Surat Mempertahankan Sertifikat ISO 37001:2016 untuk Lingkup Direktorat Operasi BAZNAS ini dilaksanakan secara daring
Jakarta, Jurnas.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali menerima Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001: 2016 pada lingkup Direktorat Operasi Baznas. Ini adalah tahun kedua BAZNAS menerapkan ISO Anti Suap untuk mendorong pengelolaan zakat yang jujur, akuntabel dan transparan.
Sertifikasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen praktik anti suap di BAZNAS yang dilakukan oleh seluruh Direksi BAZNAS mewakili pimpinan dan seluruh amil pelaksana BAZNAS. Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 dikeluarkan oleh PT. Mutuagung Lestari, sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa sertifikasi secara independen dengan brand Mutu International.
Penyerahan Surat Mempertahankan Sertifikat ISO 37001:2016 untuk Lingkup Direktorat Operasi BAZNAS ini dilaksanakan secara daring oleh Direktur PT Mutu Agung Lestari Irham Budiman kepada Wakil Ketua BAZNAS RI Mo Mahdum, disaksikan Pimpinan BAZNAS RI Kolonel Caj. (Purn) Drs Nur Chamdani, Direktur Utama BAZNAS M Arifin Purwakananta, Kepala Divisi Sisdur Deni Hidayat, Kepala Divisi IT Achmad Setio Adinugroho dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube BAZNAS TV, Jumat (17/9).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua BAZNAS Mo Mahdum menyampaikan, pencapaian atas Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 untuk tahun 2021 ini merupakan bukti nyata komitmen dari seluruh jajaran BAZNAS, baik pimpinan, direksi dan seluruh amil untuk menghadirkan lembaga pengelola zakat negara yang memiliki sistem manajemen anti penyuapan, agar terhindar dari praktik tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
“Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan sekaligus memastikan pengelolaan zakat di BAZNAS dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan serta mencegah korupsi dan anti suap di lingkungan lembaga BAZNAS RI,” kata Mo Mahdum.
Ia melanjutkan, sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016 bagi BAZNAS menjadi langkah penting, karena sebagai pengelola dana zakat harus mampu menjaga amanah dan kepercayaan umat, baik muzaki maupun mustahik salah satunya dengan sertifikasi terhadap suatu sistem manajemen anti penyuapan yang menjadi bagian dari mewujudkan good governance pengelolaan zakat di BAZNAS.
“Direktorat Operasi dipilih menjadi bagian pertama dikembangkannya Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini karena melingkupi aktivitas BAZNAS dalam memberikan dukungan dalam pengumpulan dan penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang meliputi kegiatan transaksi keuangan, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan sistem informasi, teknologi dan pelaporan, serta pengelolaan sistem dan prosedur,” ujarnya.
Mo Mahdum mengatakan, BAZNAS memperluas ruang lingkup sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini pada Direktorat Pendistribusian dan Pendayagunaan, Direktorat Pengumpulan ZIS dan DSKL, Sekretariat BAZNAS Non-ASN, dan Direktorat Kepatuhan dan Audit Internal.
“Kami berharap, peningkatan nilai sertifikasi ini bukan hanya bermakna sebuah simbol tetapi juga menjadi nilai-nilai yang terinternalisasi dan sertifikasi ini dapat dijalankan sebaik-baiknya sehingga pengadaan yang ada di BAZNAS sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT. Mutu Agung Lestari, Irham Budiman mengucapkan selamat atas pencapaian yang diraih oleh BAZNAS.
“Kami mengucapkan selamat atas perolehan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 pada Direktorat Operasi BAZNAS. Sebagaimana tertera dalam sertifikat, BAZNAS mendukung proses anti suap dan korupsi pada pengumpulan dan penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang meliputi kegiatan transaksi keuangan, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan teknologi informasi, pelaporan, serta pengelolaan sistem dan prosedur,” jelas Irham.
Irham berharap, “Surat mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini menjadi penyemangat untuk kita agar terus berkarya dan menyempurnakan sistem kita serta melakukan hal-hal yang terbaik untuk menyesuaikan antara regulasi dan syar`i.”
Selama ini, dalam implementasi di lingkungan BAZNAS, sistem manajemen ISO 37001:2016 diterapkan sesuai dengan kebijakan yang ditanda tangani oleh Direktur Operasi dalam Surat Keputusan Direktur Operasi, tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Operasi Badan Amil Zakat Nasional. Saat ini BAZNAS telah menerapkan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang akan diintegrasikan kepada seluruh sistem manajemen berbasis ISO di BAZNAS.
Sebagai informasi tambahan, selain ISO 37001:2016 dan ISO 9001:2015, BAZNAS juga sudah mengimplementasikan ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) untuk lingkup direktorat operasi pada tahun 2021 untuk diperluas ruang lingkupnya menjadi seluruh unit kerja di BAZNAS.
Sistem ini untuk memastikan BAZNAS memiliki kontrol terkait sistem manajemen keamanan informasi terhadap proses pengelolaan zakat yang mungkin menimbulkan risiko atau gangguan yang berasal dari aset berupa informasi.
KEYWORD :Sertifikasi Anti Penyuapan Lembaga Baznas SNI ISO