Jum'at, 27/12/2024 01:53 WIB

Kepsek Aceh Merokok di Sekolah Didenda Rp5 Juta

Denda yang sama juga diberikan terhadap penanggung jawab membiarkan siapapun merokok di lingkungan masuk zona KTR.

Seorang perempuan berjilbab melintas larangan merokok. Di Aceh Barat akan dikenakan sanksi denda Rp5 Juta bagi Kepala Sekolah yang ditangkap merokok di lingkungan sekolah.

Aceh  - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh akan memberlakukan Qanun Nomor 14 tahun 2015 terkait Kawasan Tanpa Rokok. Kali ini sasarannya adalah Kepala sekolah yang kedapatan merokok dalam lingkungan sekolah dengan denda Rp5 juta.

Kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat Djut Yanti Polem, denda yang sama juga diberikan terhadap penanggung jawab membiarkan siapapun merokok di lingkungan masuk zona KTR.

"Ada tujuh tempat masuk zona KTR, sanksi yang diterapkan mulai dari administrasi hingga denda. Untuk denda person (umum) Rp100 ribu, kemudian untuk pimpinan perusahaan/usaha Rp500 ribu dan penanggung jawab KTR Rp5 juta," katanya.

Hal itu disampaikan usai menjadi pemateri dalam acara sosialisasi Qanun KTR di aula serbaguna Dinas Kesehatan Aceh Barat bekerjasama dengan Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) dan diikuti perwakilan dinas, badan dan kantor, tokoh masyarakat, mahasiswa dan pemuda serta LSM.

Kata dia, kepala sekolah adalah tim penanggung jawab KTR, sehingga sanksi dan denda terutama sekali diberikan bagi mereka, apabila melanggar ataupun membiarkan siapapun merokok di zona yang telah ditentukan.

Djut Yanti menyampaikan, pemerintah tidak bermaksud melarang merokok, akan tetapi lebih tepatnya adalah menertibkan perokok agar tidak merokok di tempat-tempat umum, sebab berbahaya dan mengganggu orang lain berada di sekitarnya.

"Kalau pengusaha itu terkait dengan penempatan iklan rokok mereka, jadi kalau ditemukan iklan rokok di zona KTR maka sesuai qanun disanksi sampai pencabutan izin usaha dan denda Rp500 ribu per satu iklan," tegasnya.

KEYWORD :

Aturan Qanun Aceh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :