Seorang perempuan berjilbab melintas larangan merokok. Di Aceh Barat akan dikenakan sanksi denda Rp5 Juta bagi Kepala Sekolah yang ditangkap merokok di lingkungan sekolah.
Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh akan memberlakukan Qanun Nomor 14 tahun 2015 terkait Kawasan Tanpa Rokok. Kali ini sasarannya adalah Kepala sekolah yang kedapatan merokok dalam lingkungan sekolah dengan denda Rp5 juta.
Kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat Djut Yanti Polem, denda yang sama juga diberikan terhadap penanggung jawab membiarkan siapapun merokok di lingkungan masuk zona KTR."Ada tujuh tempat masuk zona KTR, sanksi yang diterapkan mulai dari administrasi hingga denda. Untuk denda person (umum) Rp100 ribu, kemudian untuk pimpinan perusahaan/usaha Rp500 ribu dan penanggung jawab KTR Rp5 juta," katanya.Hal itu disampaikan usai menjadi pemateri dalam acara sosialisasi Qanun KTR di aula serbaguna Dinas Kesehatan Aceh Barat bekerjasama dengan Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) dan diikuti perwakilan dinas, badan dan kantor, tokoh masyarakat, mahasiswa dan pemuda serta LSM.Aturan Qanun Aceh