Aksi demontrasi buruh yang pernah terjadidi Jakarta. Pada kasus di Pengadilan Negari Jakarta Pusat akhirnya hakim menangkan peradilan
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan vonis bebas kepada 26 aktivis buruh yang dituding melanggar perintah aparat keamanan saat berunjuk rasa pencabutan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan.
Dari 26 orang itu, dia di antaranya merupakan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yakni Tigor Hutapea dan Obed Sakti. Seorangnya lagi adalah mahasiswa Universitas Mulawarman, Hasyim Ilyas. "Terdakwa Tigor dan Obed juga telah melengkapi diri dengan identitas dan mendampingi masa buruh, sehingga harusnya tidak ditangkap," ucap Sinung Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan. Terhadap ketiga orang itu, Hakim menyebut telah terjadi kekerasan fisik oleh polisi dan akhirnya dianggap melanggar hak asasi manusia. Karena, Ketiga terdakwa itu disebut berada di tengah peserta unjuk rasa untuk mendampingi aksi para buruh."Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan, Selasa (22/11). Putusan itu membuat ratusan buruh yang ada di dalam ruang sidang bersorak. Mereka lantas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.Gugatan Buruh Pengadilan