Jum'at, 01/11/2024 10:28 WIB

Pejabat Pajak dan Bos PT Prima Jadi Tersangka

Suap yang diberikan pengusaha itu berkaitan dengan masalah pajak yang dialami PT EK Prima.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menetapkan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan bo

Jakarta  - Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan bos PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dijerat atas dugaan suap terkait upaya mengilangkan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"Kedua orang yakni RRN Direktur PT EKP, dan HS Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantor KPK, Selasa (22/11).

Penetapan itu dilakukan atas hasil gelar perkara pasca menangkap keduanya dalam oprasi tangkap tangan (OTT) di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (21/11) malam. Jumpa pers ini juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan La Ode M Syarif.

"Setelah melakukan pemeriksan 1x24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara. Penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka," kata Agus.

Menurut Agus, suap yang diberikan pengusaha itu berkaitan dengan masalah pajak yang dialami PT EK Prima. Yakni, untuk membebaskan PT EK Prima dari tagihan pajak Rp 78 miliar.

Agus menyebut, Rajesh dan Handang membuat kesepakatan agar tagihan Rp 78 miliar itu hilang. Rajesh akan memberikan Rp 6 miliar kepada Handang jika tagihan itu dihilangkan. Sementara uang sebanyak US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar yang diamankan saat OTT merupakan pemberian tahap pertama.

Atas perbuatannya, Rajesh yang diduga sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Sementara Handang yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

"OTT ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Masalah pajak ini sejak awal menjadi prioritas kami," tandas Agus.

KEYWORD :

Operasi Tangkap Tangan Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :