Jum'at, 29/11/2024 19:58 WIB

Penyuap Pejabat Pajak Merupakan Orang Kepercayaan Bos Bank Panin Mu`min Ali

Veronika ditugaskan bernegosiasi untuk mengurungi nilai pajak Bank Panin sebanyak Rp626 miliar.

Bank Panin

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati disebut sebagai orang kepercayaan Mu`min Ali Gunawan, pemilik dari bank tersebut. Veronika ditugaskan bernegosiasi untuk mengurungi nilai pajak Bank Panin sebanyak Rp626 miliar.

Pengurangan nilai pajak pun dilakukan dengan menyuap dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebanyak Rp5 miliar dari komitmen fee sebesar Rp25 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Angin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/9).

"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu`min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar jaksa KPK, Ariawan Agustiartono.

Awalnya, tim pemeriksa pajak memeriksa nilai pajak Bank Panin. Dari hssil pemeriksaan itu, kurang bayar pajak perusahaan Bank Panin sebesar Rp926.263.445.392.

Kemudian pada tanggal 24 Juli 2018 bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42 Jakarta Selatan, Veronika Lindawati datang menemui Tim Pemeriksa Pajak.

"Dalam pertemuan tersebut, Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp25 miliar," ujar jaksa.

Setelah disetujui, tim pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank PANIN. Sehingga nilai pajak dari Bank Panin menjadi Rp303.615.632.843 atau berkurang hingga Rp623 miliar.

Seperti diketahui, Dua mantan pejabat pada DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari tiga perusahaan besar.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap Bank Panin Mu`mi Ali Gunawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :