Menkeu Sri Mulyani (Istimewa)
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan mengungkap apakah PT EK Prima Ekspor Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang ikut program pengampunan pajak atau tidak.
Dikatakan Sri, Kemenkeu harus merahasiakan informasi terkait seseorang atau perusahaan dalam program Tax Amnesty. Hal itu sesuai Undang-undang Tax Amnesty. Dimana dilarang untuk mengungkap informasi peserta Tax Amnesty."Kalau apakah ikut atau tidak, saya tidak bisa sampaikan. Karena nanti saya kena pasal di Undang-undang Tax Amnesty," ucap Mulyani di kantor KPK, Selasa (22/11). Meski demikian, kata Sri, pihaknya mempersilakan lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo melakukan penyidikan dan menuntaskan kasus hukumnya.KPK OTT Pegawai Pajak Sri Mulyani