Wali Kota Madiun Bambang Irianto (Realita)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Bambang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nurgraha saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).Bambang sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (8/11). Namun, dia enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan. Bambang justru memilih menebar senyum "cengengesan".Priharsa menerangkan bahwa pemeriksaan itu lebih menyoal kepada apa yang disangkakan KPK terhadap Bambang. "Pertanyaan awal-awal saja. Sekaligus menjelaskan kepada yang bersangkutan soal apa yang disangkakan kepadanya," ucap Priharsa saat dikonfirmasi.Wali Kota Madiun dua periode itu diduga menyalahgunakan jabatannya di periode pertama dengan menerima gratifikasi terkait pembangunan Pasar Madiun tahun 2010 -2011. Proyek itu sendiri bernilai Rp 76, 5 Miliar.Atas dugaan itu, Bambang dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Meski telah dijerat sebagai tersangka, pihak KPK hingga kini belum menjebloskan Bambang ke jeruji besi.
KPK Korupsi Wali Kota Madiun Bambang Irianto