ILustrasi PPP (Istimewa)
Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (23/11). Djan datang untuk menyampaikan kepada Menteri Yasonna H Laoly soal putusan PTUN Jakarta soal sengketa kepengurusan PPP yang memenangkan pihaknya.
"Saya datang ke Kemenkumham untuk sampaikan keputusan pengadilan negeri yang sebelumnya tanggal 15 (November) dan juga putusan PTUN," ungkap Djan di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan.Dengan putusan PTUN ini, Djan berharap, Yassona menghormati dan menaati putusan PTUN itu. Dimana dalam putusan itu kepengurusan PPP di bawah Romahurmuziy sudah dicabut. Sebab itu, diharapkan Djan, pihaknya meminta agar Yassona mengesahkan kepengurusan PPP versi Mukhtamar Jakarta."Kami harap beliau bisa mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta. Karena selain tiga keputusan itu maka sudah ada payung besarnya. Payung besarnya yaitu keputusan Mahkamah Agung 601. Jadi harusnya sudah tidak terbantahkan," ujar Djan.Baca juga :
Hansi Flick Tertarik Datangkan Jadon Sancho
Adapun gugatan itu diajukan oleh Djan dengan Menkumham sebagai tergugat. PTUN Jakarta kemudian dalam putusannya menyatakan SK Menkumham tersebut tidak sah dan dibatalkan. Djan sendiri tak masalah jika kubu Romahurmuziy (Romy) ingin banding atas putusan PTUN. Djan menilai hal itu merupakan hak kubu Romy. Namun, dia menilai upaya itu tidak tepat.
Hansi Flick Tertarik Datangkan Jadon Sancho
PPP Djan Faridz Keputusan PTUN