Minggu, 24/11/2024 01:20 WIB

KPK Jebloskan Bekas Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin

Adi Wahyono akan menjalani masa hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Adi Wahyono meruoakan bekas anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sekaligus terpidana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Adi Wahyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Aki Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9).

Adi Wahyono akan menjalani masa hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp350 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ali.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama Juliari Peter Batubara dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. 

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :