Gedung KPK (Istimewa)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak berdiri pada tahun 2003 silam sudah menangkap memenjarakan lebih dari 600 koruptor. Sekitar 32 persen pesakitan merupakan perwakilan dari partai politik.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam peluncuran Produk Politik Cerdas dan Berintegritas (PCB) hasil kerjasama KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di Hotel J.S. Luwansa, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Hal itu disampaikan Laode dengan melihat data statistik."Ya sekitar 35 persen adalah perwakilan parpol. tepatnya 32 persen. Kenyataan itu , membuat kita miris," ujar Laode.Untuk kehidupan demokrasi, KPK menaruh perhatian pada rekrutmen partai politik sebagai hal yang strategis bagi. Sebab, dari sinilah upaya perbaikan pada kualitas orang-orang yang akan mengelola partai dan yang akan menjadi pejabat publik, bisa diwujudkan.KPK Koruptor Perwakilan Parpol