Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (foto: realitas)
Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sertifikat deposito senilai Rp 7 miliar, uang tunai Rp 1 miliar dan emas batangan dari kediaman Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Aset itu disita lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi politikus Partai Demokrat tersebut.
Ihwal penyitaan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (24/11). Menurut Priharsa, aset itu disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah dinas dan pribadi Bambang di Madiun pada Rabu (23/11).Dikatakan Priharsa, serifikat deposito itu atas nama Bambang Irianto. "Dari rumah Walkot penyidik juga menyita sertifikat deposita senilai kurang lebih Rp 7 miliar, uang tunai Rp 1 miliar, dan 1 batang emas seberat 1 kg," ucap Priharsa Nugraha.Selain tempat itu, penyidik juga menggeledah tempat lain. Di antaranya rumah Kepala BPKAD Kota Madiun Agus Purwo Widagdo. "Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen. Barang-barang yang disita itu diduga berkaitan dengan perkara," kata Priharsa.Baca juga :
Usai Diperiksa, KPK resmi Tahan Wali Kota Madiun
Wali Kota Madiun dua periode itu diduga menyalahgunakan jabatannya di periode pertama dengan menerima gratifikasi terkait pembangunan Pasar Madiun tahun 2010 -2011. Proyek itu sendiri bernilai Rp 76,5 Miliar.Atas dugaan itu, Bambang dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Bambang sendiri sudah ditahan oleh KPK di rumah tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu 23 November 2016.Usai Diperiksa, KPK resmi Tahan Wali Kota Madiun
Baca juga :
Lagi, Tersangka Wali Kota Madiun Digarap KPK
Lagi, Tersangka Wali Kota Madiun Digarap KPK
Sita Koruptor Wali Kota Madiun