Jum'at, 01/11/2024 08:24 WIB

DPR RI Terus Efektifkan Fungsi dan Tugas Konstitusional

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, pada masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, DPR RI telah melakukan evaluasi atas Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021.

Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, pada masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, DPR RI telah melakukan evaluasi atas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2021 dan telah menetapkan Prolegnas Perubahan RUU Prioritas yang semula terdiri dari 33 RUU menjadi 37 RUU.

"Evaluasi Prolegnas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dengan tetap mempertimbangkan kemampuan kinerja pembahasan RUU dalam situasi pandemi Covid-19. Dengan adanya prolegnas perubahaan RUU prioritas 2021, diharapkan produk legislasi yang dihasilkan akan efektif," paparnya saat membacakan Pidato Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2021-2022, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/10).

Gus Muhaimin menambahkan, dalam masa persidangan I ini, DPR RI bersama pemerintah dan melibatkan DPD telah menyelesaikan pembahasan 3 RUU yang telah diundang-undangkan. Yakni RUU tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, RUU tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

DPR RI juga telah menerima 3 Surat Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 3 Rancangan Undang-Undang, yaitu, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di 5 provinsi, yakni Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Sulawesi, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di 4 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat, serta RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di 4 provinsi, yakni Palembang, Banjarmasin, Manado dan Mataram.

Selain itu, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPR RI dan pemerintah telah menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020. "Yang dalam pelaksanaannya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," tambahnya.

Lebih lanjut, DPR RI juga telah menyetujui RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 menjadi undang-undang dan menyepakati berbagai asumsi dasar makro tahun 2022, yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi sebesar 3,0 persen, nilai tukar rupiah Rp14.350 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,8 persen dan lifting minyak bumi dan gas, masing-masing sebesar 703.000 BPH dan 1.036.000 BPH.

"Mengacu pada asumsi makro tersebut, DPR RI menyetujui kebijakan APBN yang akan dijalankan pemerintah setahun mendatang dengan alokasi belanja negara sebesar Rp2.714,15 triliun, anggaran pendidikan sebesar Rp542,83 triliun atau sebesar 20,0 persen dari total belanja dan anggaran kesehatan sebesar Rp256,01 triliun atau 9,4 persen dari total belanja," imbuh Ketua Umum PKB ini.

Selanjutnya Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini menegaskan, DPR RI bersama pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam menghadapi risiko pandemi Covid-19 dan terus melakukan perbaikan strategi dalam penanganan Covid-19 sehingga mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi.

Terkait fungsi pengawasan, pada masa persidangan I ini, DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah melakukan fungsi pengawasan melalui rapat-rapat bersama mitra kerja di berbagai bidang dan sektor, baik terkait penanganan pandemi maupun isu dan permasalahan lain termasuk pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang yang menjadi tugas dari setiap AKD.

KEYWORD :

Muhaimin Iskandar Pimpinan DPR Prolegnas RUU Prioritas 2021




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :