Minggu, 22/12/2024 13:17 WIB

Berkas Ahok Diteliti 13 Orang Jaksa

Berkas yang diserahkan setebal tiga bundel berkas perkara itu terdiri atas 826 lembar.

Calon Gubenur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama alias Ahok, berkas kasus penistaan agamanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung

Jakarta - Berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, akan diteliti tim sebanyak 13 orang jaksa.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, mengatakan tim tersebut terdiri atas 10 jaksa dari Kejagung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang karena locus (tempat kejadian perkara) kasus ini kan di Jakarta Utara," kata Noor Rachmad dilansir Ant.

Pada Jumat, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap pertama kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T. Purnama ke Kejaksaan Agung.

Berkas yang diserahkan setebal tiga bundel berkas perkara itu terdiri atas 826 lembar. Noor mengatakan pihaknya bakal langsung meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Kami langsung menindaklanjuti, meneliti apa menurut ketentuan KUHP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, kalau iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.

Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim atas kasus tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri atas para pelapor, saksi-saksi, sejumlah ahli, dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Al Quran dan menyebutkan ada pihak yang menggunakan ayat Al Quran untuk keperluan tertentu saat berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KEYWORD :

Penistaan Agama Ahok Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :