Calon Gubenur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama alias Ahok, berkas kasus penistaan agamanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung
Jakarta - Berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, akan diteliti tim sebanyak 13 orang jaksa.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, mengatakan tim tersebut terdiri atas 10 jaksa dari Kejagung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara."Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang karena locus (tempat kejadian perkara) kasus ini kan di Jakarta Utara," kata Noor Rachmad dilansir Ant. Pada Jumat, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap pertama kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T. Purnama ke Kejaksaan Agung.Penistaan Agama Ahok Kejaksaan Agung